Diskriminasi ini memicu berbagai kerusuhan anti-Tionghoa. Sejumlah kerusuhan menelan korban jiwa dan korban luka dari pembakaran, kekerasan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Nahasnya, etnis Tionghoa saat itu tak menerima perlindungan penuh dari pemerintah.
Konghucu Mulai Diterima di Masa Reformasi
Ketertutupan masyarakat dan pemerintah terhadap kaum Tionghoa berhenti sejak masa reformasi atau saat Indonesia di bawah kepemimpinan BJ Habibie. Pada masa itu, masyarakat mulai lebih bertoleransi terhadap kaum minoritas.
Seminar-seminar hingga karya tulis yang mengangkat tema Konghucu pun mulai banyak bermunculan. Masa ini merupakan masa pengenalan kembali agama Konghucu beserta etnis Tionghoa kepada masyarakat.
Imlek Dijadikan Sebagai Hari Libur Nasional
Sejak masa pemerintahan Gus Dur, kaum Tionghoa semakin punya posisi dan peran di Indonesia. Bapak Tionghoa ini berani menjadikan hari Imlek sebagai hari libur yang boleh dirayakan di publik, seperti dikutip dari buku Gus Gerr: Bapak Pluralisme & Guru Bangsa oleh M Hamid (2010).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No 14 Tahun 1967, warga Indonesia bebas menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk Imlek.
Penggunaan bahasa Mandarin dan aksaranya pun diperbolehkan. Dari sana, Konghucu pun secara resmi diakui sebagai agama di Indonesia.
Kemudian, Keputusan Menteri Agama No 13 Tahun 2001 mengatur Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Adapun Keppres No 19 Tahun 2022 tentang Hari Tahun Baru Imlek diterbitkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Hari Nasional. Terakhir, Keppres No 8 Tahun 2024 dikeluarkan Joko Widodo, yang memasukkan Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Libur.
Dengan demikian, Gus Dur dijuluki sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, berkat keberaniannya menghapus diskriminasi warga Tionghoa. Dari langkah yang ia ambil, Hari Raya Imlek bisa dirayakan dengan meriah hingga seperti sekarang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











