ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gus Dur, Bapak Tionghoa Indonesia yang Cabut Larangan Perayaan Imlek

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Diskriminasi ini memicu berbagai kerusuhan anti-Tionghoa. Sejumlah kerusuhan menelan korban jiwa dan korban luka dari pembakaran, kekerasan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Nahasnya, etnis Tionghoa saat itu tak menerima perlindungan penuh dari pemerintah.
Konghucu Mulai Diterima di Masa Reformasi

Ketertutupan masyarakat dan pemerintah terhadap kaum Tionghoa berhenti sejak masa reformasi atau saat Indonesia di bawah kepemimpinan BJ Habibie. Pada masa itu, masyarakat mulai lebih bertoleransi terhadap kaum minoritas.

Seminar-seminar hingga karya tulis yang mengangkat tema Konghucu pun mulai banyak bermunculan. Masa ini merupakan masa pengenalan kembali agama Konghucu beserta etnis Tionghoa kepada masyarakat.
Imlek Dijadikan Sebagai Hari Libur Nasional

Baca Juga :  Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

Sejak masa pemerintahan Gus Dur, kaum Tionghoa semakin punya posisi dan peran di Indonesia. Bapak Tionghoa ini berani menjadikan hari Imlek sebagai hari libur yang boleh dirayakan di publik, seperti dikutip dari buku Gus Gerr: Bapak Pluralisme & Guru Bangsa oleh M Hamid (2010).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No 14 Tahun 1967, warga Indonesia bebas menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk Imlek.

Baca Juga :  Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional Termasuk di Provinsi NTT

Penggunaan bahasa Mandarin dan aksaranya pun diperbolehkan. Dari sana, Konghucu pun secara resmi diakui sebagai agama di Indonesia.

Kemudian, Keputusan Menteri Agama No 13 Tahun 2001 mengatur Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Adapun Keppres No 19 Tahun 2022 tentang Hari Tahun Baru Imlek diterbitkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Hari Nasional. Terakhir, Keppres No 8 Tahun 2024 dikeluarkan Joko Widodo, yang memasukkan Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Libur.

Baca Juga :  Usman Husin Desak Kementan Ganti 44,3 Ton Benih Padi Tak Layak untuk Petani NTT

Dengan demikian, Gus Dur dijuluki sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, berkat keberaniannya menghapus diskriminasi warga Tionghoa. Dari langkah yang ia ambil, Hari Raya Imlek bisa dirayakan dengan meriah hingga seperti sekarang.

  • Bagikan