ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gus Dur, Bapak Tionghoa Indonesia yang Cabut Larangan Perayaan Imlek

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com Tahun Baru China atau Imlek adalah perayaan bagi masyarakat Indonesia, terutama yang beretnis Tionghoa. Apakah detikers tahu, siapa yang membuka kembali perayaan Imlek di Indonesia?

Ternyata, cikal bakal Imlek tak bisa lepas dari Bapak Tionghoa Indonesia yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang juga merupakan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4 seperti dilansir detik.com.

Gus Dur punya peran dalam mendukung hak warga Tionghoa di Tanah Air. Ia khususnya tercatat sebagai sosok yang menjadikan Imlek bisa dirayakan dengan penuh suka cita oleh warga Tionghoa di Indonesia. Bagaimana sosok Gus Dur mendukung hak etnis Tionghoa hingga muncul Hari Raya Imlek di Indonesia?

Baca Juga :  Joao Mota Dirut BUMN Agrinas Pangan Nusantara Mundur, Ini Alasannya

Simak sejarahnya!

Tionghoa Alami Diskriminasi di Masa Orde Baru

Sebelum pencetusan perayaan nasional Imlek oleh Gus Dur, detikers perlu tahu dahulu kondisi etnis Tionghoa zaman lalu. Tepatnya pada masa Orde Baru, etnis ini mengalami diskriminasi, demikian dijelaskan dalam artikel “Menganalisis Peran Gus Dur dalam Perjuangan Hak Umat Beragama Konghucu di Indonesia” oleh Ria Anjani di Krinok: Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi (2022).

Baca Juga :  Enam Srikandi Brimob Siap Harumkan NTT di Ajang Lomba Menembak Srikandi Challenge 2025

Saat itu, Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan tujuan menyatukan etnis yang ada di Nusantara. Alih-alih, kebijakan ini justru membuat etnis Tionghoa semakin mendapat diskriminasi.

Setelah keluarnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, kaum Tionghoa tidak bisa merayakan Imlek di depan publik. Begitu juga dalam segi pendidikan, pembelajaran agama Konghucu tidak diizinkan di sekolah.

Baca Juga :  Saleh Husin: Berolahraga, Berwisata, Bersilaturahim, Sekaligus Beramal

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 yang melarang peredaran segala jenis barang yang berhurufkan atau bahasa China. Agama Konghucu pun saat itu tak bisa dicantumkan dalam KTP.

  • Bagikan