“Saya melihat kepedulian yang kuat dari Pemda Malaka terhadap lembaga agama, yang nota bene adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, terutama dalam hal iman dan ahklak. Kami merasa tersanjung mendapatkan dukungan yang sangat luar biasa ini,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua MUI Kabupaten Malaka, Zainal Mutaqim. Dirinya mengatakan, dukungan mobil tersebut adalah amanah, yang harus digunakan untuk melayani umat.
“Mobil ini adalah amanah. Amanah ini tidak akan kami sia-siakan. Akan kami gunakan untuk membina umat sehingga menjadi umat yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan sesama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada kesempatan tersebut mengatakan, bantuan hibah 12 unit mobil ini, sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah Kabupaten Malaka kepada lembaga keagamaan di kabupaten Malaka, dimana lembaga keagamaan merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan seluruh program pembangunan yang ada di Kabupaten Malaka.
Namun demikian, tandas SBS, dirinya memohon maaf kepada seluruh lembaga keagamaan yang belum mendapatkan bantuan saat ini, karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“ Memang pada saat ini kondisi keuangan daerah tidak memenuhi untuk dibagikan kepada seluruh lembaga keagamaan yang ada di Malaka. Namun, Pemkab Malaka sangat berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malaka, yang telah menyetujui dan menetapkan rancangan APBD bersama pemerintah, dengan salah satu itemnya adalah pengadaan mobil hibah kepada lembaga agama,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, 12 mobil tersebut dibagikan kepada 10 Paroki yang ada di Dekenat Kabupaten Malaka antaranya, Paroki Santo Antonius Padua Kleseleon, Paroki Salib Suci Weoe, Paroki Santo Yohanes Baptista Besikama, Paroki Santo Dominikus Wekmidar, Paroki Santo Yohanes Rasul Webriamata, Paroki Santo Fransiskus Xaverius Bolan, Paroki Santa Sisilia Kotafoun, Paroki Kristus Raja Seon, Paroki Salib Suci Alas, Paroki Santo Mikhael Biudukfoho, GMIT Imanuel Maktihan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malaka. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.