KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi di wilayah NTT pada 6 hingga 11 Februari 2025. Imbauan ini menindaklanjuti siaran pers dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Kupang terkait potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah daerah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa saat ini NTT sedang berada pada puncak musim hujan. Berdasarkan analisis BMKG, terdapat sejumlah faktor atmosfer yang memicu peningkatan curah hujan, termasuk adanya Sirkulasi Siklonik di Pantai Kimberly, Australia, serta fenomena cuaca lainnya seperti Monsun Asia, Seruakan Dingin (Cold Surge), La Nina lemah, dan Madden Julian Oscillation (MJO).
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai petir dan angin kencang di beberapa wilayah di NTT. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang, dan sambaran petir,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Candra.
BMKG telah mengeluarkan peringatan dini untuk beberapa wilayah yang diprediksi mengalami cuaca ekstrem. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan terjadi di Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka. Sementara itu, wilayah Flores Timur, Lembata, Alor, Pulau Timor, Pulau Rote Ndao, Pulau Sabu Raijua, dan Pulau Sumba diprediksi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat.
Dalam menghadapi kondisi ini, Polda NTT mengimbau masyarakat untuk:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











