Diakhir pertemuan tersebut disepakati beberapa komitmen bersama para Bupati/Walikota untuk menurunkan stunting sebagai masalah kemanusiaan yang mendasar berkaitan dengan pengakuan, penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi anak secara universal. Komitmen yang disepakati adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan program konvergensi percepatan penurunan stunting (zero stunting) untuk menciptakan Generasi Muda Unggul NTT 2045-2050 sehingga mendapatkan bonus demografi.
Kedua, bersepakat untuk masing-masing kabupaten/kota menurunkan stunting sampai 10% pada tahun depan 2022.
Ketiga, mendesain sistem pendeteksian gejala stunting dan pendataan stunting pada ibu hamil dan anak dalam 1000 pertama kehidupan yang mutakhir dan akurat melalui pengukuran tinggi dan berat badan 100% serta pemberian makanan tambahan.
Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung menunjang program konvergensi percepatan penurunan stunting.
Kelima, membangun kolaborasi kelembagaan pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) swasta, LSM serta lembaga agama dan adat dalam konvergensi percepatan penurunan stunting.
Keenam, mengintegrasi pecepatan penurunan dan penanganan stunting dengan program penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.
Ketujuh, pendayagunaan berbagai potensi lokal sebagai menu bergizi untuk makanan tambahan bagi calon ibu, ibu hamil dan bayi serta anak.
Kedelapan, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparat pemerintah yang professional dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Kesembilan, melakukan supervisi, bimbingan teknis, monitoring-evaluasi, dan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap implementasi program konvergensi stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











