KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kementerian Kesehatan membangun Rumah Sakit Pratama ( RSP ) di Amfoang, Kabupaten Kupang, NTT yang berbatasan langsung dengan Distrik Ambeno, Timor Leste. Pembangunan RSP Amfoang itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba didampingi Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, para tokoh adat, tokoh masyarakat diwilayah tersebut, Senin 29 Juli 2024.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, memuji Melki Laka Lena yang berjuang membawa Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang di Kesba, Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, yang sudah kesekian kalinya berkunjung ke Kabupaten Kupang, khususnya di wilayah Amfoang,” kata Alexon Lumba.
Kehadiran anggota DPR RI Melki Laka Lena jelas Alexon, bukan hanya melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat saja. Tetapi juga menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“ Kehadiran anggota DPR RI Komisi IX merupakan bukti konkret keseriusan legislatif dalam memperhatikan sarana dan prasarana bidang kesehatan dan bidang lainnya yang ada di Kabupaten Kupang ,” jelas Alexon.
Alexon menyebutkan dengan dibangunnya RSP Amfoang masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke di RS Naibonat.
“ Kehadiran RSP Amfoang ini mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai penyakit yang selama ini tidak bisa ditangani nakes di pustu maupun puskesmas, pasti sudah bisa ditangani di Rumah sakit Amfoang ,” katanya.
Lebih lanjut Alexon meminta bantuan Melki Laka Lena agar calon agar bisa berjuang lagi untuk kelengkapan sarana dan prasarana di RSP Amfoang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.