JAKARTA,fokusnusatenggara.com- Sebagai upaya dalam peningkatan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan meluncurkan nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web Jurnal JKN.
Berbagai inovasi layanan ini diluncurkan serentak dan dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin 13 September 2021.
“Ini juga merupakan komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan, kami persembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama BPJS kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ghufron berharap, layanan yang diluncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.
“Kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan secara bertahap, jelasnya, mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari yang awalnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit ini, diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.
“Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” ujar David.
Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP; pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan; peralihan segmen peserta ke PBPU; dan perubahan data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.