Ia berpesan agar seluruh jemaah menjaga niat ibadah dengan tulus, memelihara kesehatan selama berada di Tanah Suci, menjaga kekompakan antar sesama jemaah, serta mematuhi arahan petugas dan pembimbing ibadah haji. Selain itu, para jemaah juga diminta menjaga nama baik NTT dengan menunjukkan sikap ramah, santun, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur turut menegaskan bahwa NTT dikenal sebagai daerah yang memiliki semangat toleransi dan kerukunan yang kuat. Keberangkatan jemaah haji, menurutnya, menjadi salah satu cerminan kehidupan masyarakat NTT yang harmonis dalam keberagaman agama, budaya, dan suku.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen menjaga harmoni sosial dan memastikan seluruh umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan aman, nyaman, dan penuh penghormatan,” katanya.
Wakil Gubernur juga mengapresiasi Kakanwil kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur dalam memfasilitasi keberangkatan para jemaah haji hingga berjalan dengan baik. Johni juga menitipkan pesan kepada seluruh petugas haji agar memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan mereka yang membutuhkan perhatian khusus. Ia berharap seluruh proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan aman, tertib, dan lancar.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mendoakan seluruh jemaah agar diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan memperoleh haji yang mabrur dan mabruroh.
“Semoga sepulang dari Tanah Suci nanti, para jemaah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih sabar, rendah hati, peduli kepada sesama, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











