KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma secara resmi melepas keberangkatan Jemaah Haji Provinsi NTT yang tergabung dalam Kloter 80 dan Kloter 81 Embarkasi Surabaya pada Selasa (12/5/2026), di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Turut Hadir Ketua MUI NTT Muhammad Wongso, Anggota DPRD Provinsi NTT Mohammad Ansor, Plt. Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTT, Haji Hasan Manuk, Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur Moh. As’adul Anam, Plt. Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTT Petrus Seran Tahuk.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada para jemaah untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Ia menegaskan bahwa momentum pelepasan jemaah haji bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi para jemaah dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat NTT.
Sebanyak 483 jemaah haji asal NTT diberangkatkan tahun ini, terdiri dari 376 jemaah pada Kloter 80 dan 107 jemaah pada Kloter 81. Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jemaah yang mendapat kesempatan menjadi tamu Allah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
“Kesempatan ini merupakan anugerah besar yang patut disyukuri. Tidak semua orang yang memiliki keinginan dan kemampuan dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. Banyak yang harus menunggu bertahun-tahun. Karena itu, keberangkatan ini adalah bukti bahwa Allah telah memilih Bapak dan Ibu sekalian untuk memenuhi panggilan-Nya,” ujar Wakil Gubernur NTT.
Wagub Johni juga mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan fisik, mental, kesabaran, dan keikhlasan. Menurutnya, ibadah haji mengajarkan nilai kesetaraan, persaudaraan, pengorbanan, serta kepatuhan kepada Allah SWT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











