1. Kesiapsiagaan tanpa kompromi. “Kalau apel pagi saja terasa berat, tanyakan pada dirimu: apakah saya masih layak menjadi polisi?” tegasnya.2. Menjaga jati diri sebagai pelayan masyarakat. Seorang polisi, kata beliau, harus memiliki sifat seperti garam dan cabe. “Kalau tidak asin, buang. Kalau tidak pedas, juga dibuang. Kalau kamu tidak melayani, masyarakat akan menolakmu.”3. Kolaborasi lintas sektor. “Tidak ada yang hebat sendirian. Kita butuh kerja sama dengan TNI, pemerintah, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat.”4. Menjadi pribadi yang bisa diandalkan.“Di manapun kamu berada—rumah, kantor, lingkungan sosial—jadilah orang baik yang dirindukan. Kalau kamu tidak ada, orang harus berkata: ‘Kurang satu orang baik di sini.’”
Peringatan juga diberikan kepada oknum anggota yang mencoreng nama institusi. Kapolda secara terbuka mengaku prihatin terhadap laporan pelanggaran disiplin dan moral yang dilakukan oleh sebagian kecil anggota. Ia menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang tidak mampu menjaga kehormatan seragamnya.
“Kalau kamu tidak bisa jaga harga dirimu, jangan berharap seragam ini bisa menyelamatkanmu. Pakaian ini mulia. Jangan kau nodai hanya karena hawa nafsu dan ego pribadi.”
Mengakhiri arahannya, Irjen Pol. Daniel memberikan motivasi inspiratif. Ia mengajak seluruh personel Polda NTT untuk memulai hari dengan niat tulus melayani, karena sikap positif di pagi hari akan menular sepanjang waktu.
“Seperti kucing yang masuk ruangan penuh cermin. Kalau kamu tersenyum, semua cermin akan membalas senyum. Tapi kalau kamu marah, ribuan cermin akan memantulkan kemarahanmu. Maka mulai pagi ini—tersenyumlah.”
Apel pagi itu bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi menjadi momen refleksi mendalam untuk menyadarkan kembali nilai-nilai pengabdian sejati sebagai abdi negara. Di tengah era yang terus berubah, spirit loyalitas dan pengabdian anggota Polri di NTT tetap ditekankan sebagai pondasi utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











