Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan rasa syukur dan kedekatannya dengan Kongregasi RVM. “Secara pribadi, saya memiliki kedekatan dengan para Suster RVM. Sejak kecil saya sering bertemu mereka ketika berkunjung ke rumah keluarga. Bahkan saya pernah dua kali mengunjungi biara RVM di Italia dan bertemu banyak suster di sana,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga memberikan apresiasi atas karya pengabdian RVM yang melayani hingga pelosok daerah. “RVM adalah salah satu kongregasi yang memiliki komitmen luar biasa untuk hadir di tempat-tempat terpencil. Teruslah menjadi garam dan terang dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengaitkan makna garam dan terang dunia dengan visi pembangunan NTT. “Kalau dulu saya mengartikan garam dan terang dunia secara rohani, sekarang saya juga melihatnya secara nyata. NTT punya potensi besar menjadi pemasok garam nasional dan sumber energi terbarukan untuk listrik,” katanya.
Gubernur juga menyampaikan penghormatan kepada Uskup yang memimpin Keuskupan dengan wilayah pelayanan mencakup enam kabupaten/kota: Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Alor. “Kita semua mendoakan Bapa Uskup agar terus diberikan kesehatan dan kekuatan,” ucapnya.
Acara ini dihadiri Uskup, para imam, biarawan-biarawati, serta umat yang datang memberikan dukungan dan doa bagi ketujuh suster yang telah 25 tahun mengabdikan diri bagi Tuhan dan sesama.
“Hari ini kita tidak merayakan kesuksesan, tetapi kesetiaan dan kasih Tuhan dalam hidup kami,” demikian salah satu kutipan sambutan para Suster yang menegaskan makna perayaan ini.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan profisiat dan apresiasi atas dedikasi para suster RVM. Kehadiran mereka di tengah masyarakat NTT diharapkan terus menjadi sumber inspirasi untuk melayani dengan rendah hati, penuh kasih, dan berdaya guna bagi sesama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











