Sorotan Walhi semakin kuat karena lokasi yang disebut akan menjadi kawasan operasional perusahaan berada di jalur 40 dan masuk dalam kawasan bentang alam karst. Yuvensius menilai karakter kawasan tersebut membutuhkan perhatian lebih serius, terutama jika berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 dan keberadaan permukiman masyarakat.
“Itu masuk kawasan bentang alam karst, dan dia punya potensi pencemaran lingkungan sangat besar atas pengelolaan limbah B3 itu, apalagi di situ juga ada pemukiman masyarakat,” tandasnya.
Walhi juga mengingatkan bahwa pembahasan tidak cukup berhenti pada persoalan teknis perizinan proyek. Menurut Yuvensius, aspek tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga harus dipastikan karena berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Ini baru bicara soal teknis proyeknya. Kita belum bicara soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)-nya, apakah lokasi itu sudah sesuai tata ruang atau sudah sesuai kajian lingkungan hidup strategis yang diuji dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), itu jauh lebih fundamental kalau kita bicara soal daya tampung dan daya dukung lingkungan,” pungkasnya.
Walhi NTT, lanjut Yuvensius, akan terus mengawal proses perizinan PT Lestari Energi Timur. Ia juga meminta seluruh pihak melakukan pengawasan, termasuk Kadin NTT sebagai organisasi yang membawahi kalangan pengusaha.
“Kalau kemudian ada alasan yang menyatakan bahwa ini untuk mempercepat investasi sehingga jangan bertele-tele, tapi untuk standar lingkungan harus diuji secara detail. Apalagi itu di kawasan yang punya bentang alam karst, itu punya Undang-Undang perlindungan sendiri. Maka perlu hati-hati,” tegasnya.
Yuvensius menambahkan, Kadin NTT juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan investasi yang berjalan di daerah tetap memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, percepatan investasi tidak boleh ditempatkan berhadapan dengan kewajiban perlindungan lingkungan.
“Artinya Kadin juga harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan terkait perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan, bukan hanya mengejar investasi sampai sewenang-wenang memberikan izin yang bertentangan dengan pihak DLHK,” demikian Yuvensius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











