Saat ini sudah hampir tiga pekan pihaknya melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban.
“Hari ini sudah hari ke-20,” kata Imelda Manafe.
Imelda mengatakan pendampingan terhadap korban kasus dugaan pencabulan AKBP Fajar itu dilakukan Dinas P3A Kota Kupang setelah mendapat informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
AKBP Fajar diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.Usai ditangkap, AKBP Fajar yang adalah lulusan Akpol tahun 2024 langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Penangkapan terhadap AKBP Fajar dikonfirmasi Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada CNNIndonesia.com Senin (3/3) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap AKBP. Fajar dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











