PAPUA,fokusnusatenggara.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM klaim telah menembak mati dua anggota militer Indonesia di Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dua anggota militer Indonesia itu ditembak mati anggota pasukan TPNPB OPM pada hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIT
“ Anggota kami, pasukanTPNPB OPM yang dipimpin Mayor Lekagak Telenggen bersama pimpinan Kodap Yambi Letkol Jonib Enumbi telah menembak dua pasukan militer Indonesia di Puncak Jaya ,” kata Sebby Sambom dalam rilisnya, Jumad 27 September 2024 sembari tak merincikan dua korban militer yang tewas itu, apakah anggota TNI atau Polri.
Terkait kematian dua anggota militer Indonesia itu, Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya TPNPB OPM bertanggungjawab sepenuhnya.
“ Jangan tuding pihak lain atau versi militer Indonesia ditembak oleh orang tak dikenal. Anggota pasukan kami, TPNPB OPM yang menembak mati keduanya. Jadi kami bertanggungjawab sepenuhnya ,” tegas Sebby Sambom.
Terkait dengan penyerangan tersebut, lanjut Sambom yang mengutip pernyataan Mayor Lekagak Telenggen bahwa seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan atau Kodap di Tanah Papua, segera menyiapkan senjata dan amunisi untuk merebut kemerdekaan Papua.
Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB juga mengumumkan kepada seluruh masyarakat pribumi di Papua, bahwa tanah air adalah milik kita. Karena itu semua warga pribumi wajib mempertahankan tanah air Papua, dalam melakukan perlawanan terhadap pemerintah kolonial Indonesia.
“ Sebab pemerintah Indonesia datang ke Papua, hanya untuk merusak semua aspek kehidupan masyarakat pribumi, dengan mengambil alih seluruh hasil bumi dari emas, tembaga, nikel, besi. Bahkan mencuri hasil laut orang Papua keluar negeri, tanpa menjamin hak-hak masyarakat adat di tanah Papua,” kata Sebby Sambom
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.