Sehingga akibatnya terjadi kelebihan pembayaran. Perencanaan semula untuk ruas BC 4 – BC-5, BC 5-BC 6, BC 6-BC 7 namun diubah menjadi ruas BC 2-BC 3, BC 3-BC 4 dan BC 4-BC 5 (tetap).
Kemudian, tidak ada foto 0% atas pekerjaan sehingga diduga benar sesuai keterangan buruh, sebagian besar pekerjaan hanya plester dan acian, kemudian terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pasangan dan pembongkaran.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Menurut Mourest, belum lama ini, tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek tersebut.
“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO tanggal 30 November 2021. Back Up 100% tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas. Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya servis,” beber Mourest. “Estimasi kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar,” lanjut mantan Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Adonara itu.
Masih menurut Mourest, untuk merampungkan penyidikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi.
“Kami juga tentu berharap kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar,” harap Mourest
Mourest juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada para pihaknya yang dinilai patut untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam proyek ini. “Saat ini (Penyidikan, Red), sudah mengerucut kepada calon tersangka,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan itu
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang diduga terindikasi korupsi tersebut tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT dengan anggaran mencapai lebih dari Rp44 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











