Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Kupang tersebut, Alfons menyebut bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Soal ditahan atau tidak, bergantung pada pertimbangan penyidik Tipidsus Kejati NTT,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Jonas Salean masih berlangsung di ruang penyidik Tipidsus. Beberapa rekannya terlihat menunggu di luar gedung Kejati NTT, sementara aparat keamanan menjaga area sekitar dengan ketat.
Bagi publik NTT, kehadiran Jonas di hadapan penyidik menjadi titik penting dalam penegakan hukum di daerah ini. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh besar seperti dirinya memperlihatkan bahwa proses hukum terus berjalan, siapa pun yang terlibat.
Kini, masyarakat menanti hasil pemeriksaan hari iniapakah penyidik akan melangkah lebih jauh dengan melakukan penahanan, atau menunggu proses lanjutan sambil memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara.
Satu hal yang pasti, perjalanan kasus dugaan Tipikor pengalihan aset Pemda Kupang ini masih jauh dari kata selesai, dan publik berharap transparansi hukum tetap dijaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











