“Usulan sudah ada saat beliau masuk sebagai Plt Kadis Perindag. Jadi banyak hal yang memang tidak diketahui oleh saksi karena masa jabatannya sangat singkat,” jelas Frengki.
Ia menambahkan bahwa ketika proyek mulai dikerjakan dan masih berjalan, Thomas Jansen Ga sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag. Karena itu, ia tidak mengetahui perkembangan fisik proyek maupun tahapan pelaksanaannya.
“Pada saat proyek dikerjakan, Thomas Jansen Ga sudah tidak menjabat lagi. Sehingga wajar jika banyak informasi teknis yang tidak lagi berada dalam tanggung jawabnya,” lanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta potensi kerugian keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











