ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Staf CV. Anugerah Perkasa Ende Dipolisikan Terkait Dugaan Penadahan Penggelapan Mobil Hadiah BRI

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah Vincensius meninggal dunia, baru diketahui mobil tersebut telah digadaikan secara ilegal ke BRI Unit Paupire Ende. Dan BPKB kendaraan tersebut malah dikembalikan kepada istri almarhum, dengan nama Marthen Ludji Haba tercantum sebagai pemilik.

Meridian menyoroti kejanggalan kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebut bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil.

“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Waduh :  Joni Bani, Anak Durhaka ! Tegah Bunuh Bapaknya Hanya Karena Menolak Jual Sapi

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat diancam hukuman hingga empat tahun penjara. Marthen dianggap patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari transaksi yang tidak sah.

“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan Vincensius adalah pemilik sah mobil itu. Jika tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sikka Diduga Intimidasi dan Paksa Pelayan Pub Layani Hubungan Intim

Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak harus menunggu putusan perkara pokok, merujuk pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.

Saat ini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

 

  • Bagikan