Sementara Menjalani Sidang di Tribunal Dili
DILI,fokusnusatenggara.com — Kasus penyeludupan BBM dan Oli serta 111.000 dolar Amerika dari Indonesia ke Timor Leste, aparat penegak hukum ( APH) tetapkan 5 terdakwa. Saat ini sudah ditahan dan sementara menja menjalani proses persidangan di Pengadilan Dili.
Kelima tersangka itu adalah PJDS,IF,MS, YOL, OSH. Sementara lima buah truk Fuso yang membuat barang yang masuk ilegal itu masing –masing dengan nomor polisi DH 8400 TC, DH 8007 TC, DH 8462 EA, DH 8572 EA, DH 8592 EA ditahan. Kelima terdakwa ini asal Indonesia ini didampingi pengacara di Dili, Pedro Camoes.
Kepada awak media pengacara Pedro Camoes membenarkan kelima kliennya saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan ( Tribunal ) Dili.
“ Lima klien saya sementara disidangkan di Pengadilan. Mereka didakwa selundupkan BBM, Oli dan uang 111.000 ribu dolar AS tanpa izin resmi. Ancamannya cukup berat tetapi saya akan berupaya membantu membelameringankan mereka ,” kata Pedro Camoes kepada awak media, Sabtu ( 25/10).
Pedro Camoes menyebutkan sesuai UU, hukum negara Timor Leste jumlah uang yang boleh dibawa masuk hanya 5000 dolar dan harus sepengetahuan pihak kompoten di perbatasan yakni Bea Cukai Indonesia maupunTimor Leste.
“ Aturan demikian. Sesuai keterangan dipersidangan, uang itu mereka bawa untuk membeli hasil bumi yang akan dibawa pulang ke Indonesia. Karena itu soal uang saya harapkan ada keputusan bijak dari hakim Tribunal. Saya harapkan sebagian uang dikembalikan dan hanya dikenakan denda. Tetapi semua ini juga tergantung hakim tribunal ,” jelas Pedro Camoes.
Seperti diberitakan sebelumnya Bea Cukai Timor Leste Tangkap dan Sita BBM dan Ratusan Ribu Dolar AS di Liquisa, Diduga Milik Pengusaha Terkemuka Atambua. Barang yang masuk ke negara Timor Leste secara itu ditangkap Tim gabungan Bea Cukai Timor Leste Rabu 22 Oktober 2025 lalu di Distrik Liquisa dipimpin Jose Sarmento Freitas.
Saat diperiksa kelima truk Fuso yang tertutup terpal itu didalamnya ditemukan ratusan liter BBM dan Oli. Selain itu dalam satu truk didapati mata uang 111.000 dolar AS. Barang –barang selundupan yang diduga milik seorang pengusaha terkemuka di kota Atambua Kabupaten Belu, NTT itu ditangkap tim gabungan Bea Cukai Timor Leste yang dipimpin Jose Sarmento Freitas.
Ketua Tim Gabungan, Jose Sarmento Freitas membenarkan pihaknya menangkap dan menahan 5 unit truk fuso di Distrik Liquisa 22 Oktober 2025 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











