ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi P21, Polda NTT Serahkan 2 Srikandi,Mahasiswi Tersangka Judol dan Barang Bukti ke Kejati

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.

Baca Juga :  Breakingnews !Kasus Penikaman di Morukren Malaka Polisi Ciduk Satu Pelaku, Lainnya Masih Diburu

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul. Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.

Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Baca Juga :  Polda NTT Klarifikasi Video Istri Rudi Soik, Cegah Rudi Soik Tidak Keluar NTT

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN. Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

  • Bagikan