ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dia mengatakan bahwa Ipda Rudi Soik dikenakan pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Dan Panwaslu Diminta Batalkan Pencalonan Jonas Salean

“Keputusan PTDH ini meski berat karena dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri” ungkapnya.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan kepada Ipda Rudi Soik namun tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan itu tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.

“Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Sidang KKEP secara In absentia (ketidakhadiran) karena pada saat sidang KKEP pembacaan tuntutan, terduga pelanggar meminta ijin untuk tidak mengikuti persidangan. Tetapi sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai.” pungkas Ariasandy.

  • Bagikan