AKBP Jacky Umbu Kaledi menyebutkan dalam waktu 1,5 bulan, tim penyelidik yang terdiri dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat, melakukan investigasi mendalam di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat, melalui serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan 5 ekor kuda tersebut.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 2 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku bahwa mereka terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M, serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan bahwa kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP alias BA dan TBD alias T, yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.
“ Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditemukan titik terang menemukan jejak para terduga pelaku pencurian itu. Upaya pencarian baru berhasil menangkap RR pada tanggal 6 dan YDT 7 Oktober 2024 lalu. Keempat tersangka lainnya yang masih buron terus kami buru ,” kata AKBP Jacky Umbu Kaledi
“ Kedua tersangka RR dan YDT kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun ,” tambah AKBP Jacky Umbu Kaledi.
Untuk dia meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih buron, yaitu TBD alias T, LP alias BA, serta dua pelaku lain L alias BS dan A.
AKBP Jacky menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian di Kabupaten Sumba Timur.” tutup AKBP Jacky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











