Modus para pelaku adalah dengan mencampur ternak curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu membawanya ke kandang untuk kemudian dijual.
Dari keterangan kedua aksi tersebut, sapi hasil curian dijual kepada UR yang kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Inova warna silver.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian ternak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lain yang belum ditemukan,” tambah Kapolres.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak yang masih marak di wilayah pedesaan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











