Ade Ary juga membeberkan dalam pelaksanaan pesta gay tersebut, tersangka D turut mengimbau para peserta untuk menikmati acara. D juga meminta para peserta yang mendapat pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, para tersangka selaku penyelenggara turut menyiapkan stiker glow in the dark.
“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika [pemeran] perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.
Disampaikan Ade Ary, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pesta seks gay tersebut.
“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











