Sementara terkait polemik tanda tanggan SK Komite oleh mantan Kepala Sekolah, Welem A. Kana yang mendatangi SK Komite pasca pensiun, Lazarus Dara Nguru, menjelaskan bahwa yang bersangkutan tanggal pensiunnya 20 Agustus 2024.
“Memang yang bersangkutan pensiun tanggal 20, namun kewenangannya masih berlaku hingga akhir bulan, jadi yang bersangkutan masih punya kewenangan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Efek Domino: Program Vokasi Tertunda Kekacauan pengelolaan dana ini telah berdampak langsung pada kelangsungan program pendidikan.
Sejumlah guru mengatakan bahwa sejak Januari 2025, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) untuk siswa kelas XI nyaris tertunda karena dana transportasi belum cair.
“Teaching factory juga tidak berjalan maksimal karena ada ketidakjelasan pencairan anggaran,” ujar seorang guru yang meminta namanya tidak disebut. Kondisi ini menghambat proses pembelajaran vokasional yang mestinya berbasis industri dan proyek nyata.
Transparansi keuangan yang buruk, ditambah dengan legalitas kepengurusan komite yang dipertanyakan, membuat sekolah kehilangan kepercayaan dari mitra industri dan orang tua siswa. Evaluasi Menyeluruh: Plt Kepsek Janji Rapat Ulang Komite Plt. Kepala Sekolah, Lazarus Dara Nguru, berjanji akan segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan lakukan evaluasi menyeluruh dan rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan Dinas Pendidikan. Kepengurusan komite akan kami revisi agar sesuai regulasi dan menjamin transparansi terutama pada struktur bendahara,” katanya.
Kejadian ini menyadarkan publik bahwa reformasi tata kelola di sekolah-sekolah negeri, terutama pada aspek pengelolaan dana masyarakat dan peran komite, sangat mendesak. Tanpa pembenahan serius, sekolah bisa terjebak dalam budaya administrasi yang lemah dan membuka celah penyimpangan dana publik.
Di tengah krisis ini, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan menjadi taruhan besar. SMKN 2 Kupang sebagai institusi vokasi unggulan kini harus membuktikan komitmen pada transparansi dan integritas, jika ingin tetap menjadi rujukan pendidikan kejuruan di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











