Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda NTT yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza kepada VN.
Etza menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya semata-mata untuk menjaga nama baik kliennya, Ade Kuswandi, yang telah mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan tersebut.
“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta etika profesi hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT, yang dilayangkan oleh Ade Kuswandi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut bahwa terlapor Brislian Anggi Wijaya alias BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan dari PT Arsenet Global Solusi, tanpa sepengetahuan maupun izin pihak manajemen perusahaan.
PT Arsenet Global Solusi resmi berdiri pada 14 Februari 2012 melalui Akta Nomor 57 yang dibuat di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H. di Kupang, NTT. Perusahaan ini didirikan oleh Fauzi Said Djawas selaku direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris, masing-masing memiliki saham sebesar 50 persen.
Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 126 Tanggal 27 Oktober 2015, yang diterbitkan oleh Notaris Emmanuel Mali, S.H., M.H., Ade Kuswandi resmi tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemodal utama di PT Arsenet Global Solusi. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Ade Kuswandi telah menyetorkan modal kerja sebesar Rp16,5 miliar, yang diterima dan diakui oleh Fauzi Said Djawas.
Penambahan modal itu juga tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2014 dan 27 Oktober 2015, yang menyetujui penjualan saham sebanyak 150 lembar dari Fauzi kepada Ade Kuswandi.
Dalam keterangan hukum yang sama, Etza menjelaskan bahwa saat pendirian PT AGS, Fauzi dan Anggi sebelumnya merupakan mitra kerja PT Arsen Kusuma Indonesia, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang layanan internet (ISP).
“Pada awalnya, proyek pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang dibiayai sepenuhnya oleh klien kami, Bapak Ade Kuswandi,” kata Etza.
Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kemudian, melalui Akta Nomor 93 tanggal 17 April 2015, struktur modal perusahaan diperkuat. Namun, menurut Etza, sejak saat itu Fauzi mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan dan izin pemegang saham utama.
“Sejak tahun 2015, klien kami telah menyetorkan dana tunai sebesar Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS serta memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) senilai Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel. Ini bukti bahwa seluruh pendanaan awal berasal dari klien kami, bukan dari pihak lain,” jelasnya.
Etza menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda NTT dan percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutup Etza.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.