ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda Limpahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking ke JPU Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

“ Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .” Kombes Pol Ariasandy.

Lebih lanjut Kabidhumas menguraikan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, Keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Baca Juga :  Pastor Diserang di Papua : Dosen dan Pemuda Katolik Minta Pelaku Harus Dihukum Berat

DIsebutkan dalam perkara ini Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.

“Selain itu juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000. dengan total Rp. 473.700.000,00 ,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantap ! Prajurit TNI-AL Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Surabaya di Manggarai Barat

  • Bagikan