Saat ini lanjut AKBP Riki, Aldi sudah ditetpkan sebagai tersangka dan ditahan. “ Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan kami upayakan secepatnya menuntaskan kasus ini ,” jelas AKBP Riki.
AKBP Riki menguraikan kasus ini terjadi Minggu malam 5 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Kletek. Kecamatan Malaka Tengah. Sesampainya korban dan terlapor di rumah kletek, tersangka hanya mengambil uang, selanjutnya membawa korban, Bunga ketempat Sepi yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.
Ditempat yang sepi dan gelap itu tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan menampar dan menggigit korban. Kemudian dengan cara paksa, membuka celana korban sehingga terjadilah pemerkosaan terhadap korban. Upaya melakukan perlawanan tidak mampu akhirnya korban pasrah ,” jelas AKBP Riki.
Terhadap kasus ini lanjut AKBP Riki, pihaknya akan mempercepat menyesaikan proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“ Kami akan berupaya mempercepat menuntaskan proses penyidikan kasus ini untuk bisa melimpahkan segera ke Kejaksaan.,” tutup AKBP Riki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











