KUPANG, fokusnusatenggara.com — Aldiyanto Bria ( 23 ) alias Aldi tak berkutik ketika diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Malaka di di Dusun Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka tengah, Kabupaten Malaka, Jumad malam 18 Juli 2025 lalu sekira pukul 20.47 Wita.
Aldi ditangkap sesuai laporan polisi oleh Bunga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 126 / VII / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT tgl 05 Juli 2025.
Sesuai laporan tersebut Aldi yang warga Dusun Kletek Wefatuk, Desa Kletek ini memperkosa Bunga pada Minggu malam 5 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M mengatakan anggotanya berhasil menciduk tersangka Aldi Bria yang buron hampir 2 minggu ini karena memperkosa Bunga.
“ Aldi ini dilaporan Bunga dalam kasus pemerkosaan 5 Juli 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota kami langsung mengejar untuk menangkap yang bersangkutan. Dia baru berhasil ditangkap 5 Juli 2025 lalu di Tubaki ,” kata Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M Minggu ( 20-7-2025)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











