Salah satu kasus yang diungkap polisi terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Sumba Tengah. Korban berinisial D.D.H. alias B.R. disebut mengalami luka serius setelah dibacok menggunakan parang.
Luka yang dialami korban tergolong berat. Dua luka robek terdapat di bagian belakang kepala dengan panjang sekitar 6 dan 8 sentimeter hingga mengenai tulang. Korban juga mengalami luka sabetan parang memanjang di punggung sekitar 48 sentimeter.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni A.S.B.L., K.Y., dan Y.K.M. Polisi turut menyita seekor kerbau jantan yang diduga hasil pencurian dan ditemukan di rumah A.S.B.L. Kerbau tersebut kini diamankan di Polsek Loli.
Polda NTT juga menyampaikan duka cita kepada keluarga J.T. Polisi menyebut pendekatan humanis tetap dilakukan dengan mendampingi proses visum luar, menyediakan peti jenazah hingga mengawal pengantaran jenazah ke rumah duka.
Henry meminta keluarga, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak keluarga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” katanya.
Menurut Henry, seluruh proses penanganan hukum akan dilakukan secara transparan. “Percayakan seluruh proses penanganan hukum ini secara transparan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











