ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Anggota TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Sedang di Proses Hukum di Pengadilan Militer

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  —  Novi jauh-jauh dari Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti kekasihnya yang adalah Anggota TNI Pratu Fasial yang berdinas di Kompi Senapan B 743 Naibonat.

Harapannya untuk hidup berkeluarga dengan Faisal pupus. Sebab, selain Novi, Fasial juga memiliki kekasih lain yakni Mukmaimah. Mukmaimah sudah melahirkan bayi Fasial.

Sementara Novi sendiri mengandung anak Pratu Faisal dan sudah melahirkan anak kembar di RSUD W.Z Yohanes kupang namun, nahas salah satu bayinya meninggal dunia.

Novi melalui pamanya M mengikuti sidang gugatan Novi di Pengadilan Militer Kupang, Rabu 11 Juni 2025 siang.

M kepada sejumlah awak media menjelaskan jika undangan yang diterima untuk mengikuti sidang di Pengadilan Militer adalah Pukul 09.00 WITA . Namun sidangnya baru dilangsungkan jam 14.00 Wita.

Baca Juga :  Kepala SLBN Lewoleba Mery Fidelisia Ose Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Penyidik Kejari Lembata

“ Materi sidangnya, ada pemerikaaan antara saksi dan terdakwa. Tadi dari pihak keluarga untuk saksi kami ajukan lima orang. Saksi pertama korban sendiri saksi kedua Pinto, mama asuhnya Novi selama tinggal di Naibonat. Saksi ketiga TNI dari Batalion 743. Saksi berikutnya Ibu Kandung Novi. Saksi terakhir adalah Danki,” jelas M, Rabu (11/06).

M mengatakan Hakim di Pengadilan Militer secara umum menanyakan kronologi dan keterangan korban juga terdakwa. Tentang hubungan mereka berdua dan lainnya,” ujarnya. Ibu kandung Novi juga ditanyai perihal kapan berkenalan dengan terdakwa,” terang M menambahkan.

Baca Juga :  Kapolda NTT : Oknum Brigadir MMM Akan Ditindak Tegas

M mengatakan pada saat sidang perdana, pada intinya memang semua menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan yang terjadi selama ini.

Menurut M hakim bertanya terkait dengan tuntutan dari pihak keluarga terhadap terdakwa.

“Dari kami tuntutanya minta dipecat dan dihukum seadil adilnya, sehingga tidak ada lagi korban lain selain Novi,” kata M.

Selain tuntutan agar Faisal dipecat pihak keluarga juga meminta agar  dia, Faisal bisa membiayai Novi dan bayi yang sudah dilahirkan.

” Kami menuntut setiap bulan dia akan tanggung biaya 3 juta untuk bayi yang dilahirkan Novi. Ini arena sejak anak kami hamil diinformasikan ke dia  tapi hilang kontak, menghilang tanpa kabar ,” jelas M.

Baca Juga :  Soal Kasus GOR Remaja, Klemens Meba : Tanya Ke Ary Mulyadi

Harapannya lanjut M, agar Faisal dihukum setimpal puas.  Ini karena selama ini martabat keluarga diinjak-injak. “ Kami minta dia dihukum setimpal, dipecat saja ,” tegasnya.

Kronologis Kasusnya

Data yang dihimpun media menyebutkan

“Novi (24 tahun), menyatakan secara resmi bahwa telah menjadi korban perbuatan asusila oleh Pratu Faisal, anggota TNI AD dari Kompi B, yang saat ini telah saya laporkan ke Pengadilan Militer melalui jalur hukum yang sah”.

  • Bagikan