KUPANG, fokusnusatenggara.com- Ipda Rudy Soik dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Al Gazali Munandar, warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang yang dituduh melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Senin (14/10).
Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Al Gazali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik didampingi kuasa hukumnya Bildad Tonak.
Menurut Bildad Tonak, pada bulan Juli 2024 telah terjadi tindak pidana pemfitnahan. Kejadian berawal ketika pelapor mendapat telepon dari saksi bahwa terdapat pemberitaan di tik tok, yang menyatakan pelapor sebagai pelaku mafia BBM subsidi.
Selain pemberitaan tersebut, terdapat juga video rumah pelapor dan drum kosong bekas BBM jenis solar milik pelapor yang sudah dipasang garis polisi. Padahal drum-drum kosong itu dibeli dari temannya dan tidak pernah melakukan penimbunan BBM subsidi.
“Atas kejadian tersebut, klien saya merasa keberatan dan datang ke ruang SPKT Polda NTT, untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Bildad Tonak seperti dilansir merdeka.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.