ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dewanta Minta Penyidik Polres Ende Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Kliennya

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Kami pun mendapatkan informasi bahwa hasil Visum baru diambil oleh Polres Ende pada tanggal 12 Juni 2025 di RSUD Ende. Padahal hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari ,” sebut Meridian.

Baca Juga :  Tersangka Bertambah : Selain Opa Kung dan Tiga Rekannya Ikut Terlibat dalam Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Oleh karena hasil Visum sudah ada ditangan pihak Polres Ende, Merdian minta Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H segera mengkonsolidasikan para penyidiknya guna mempercepat proses penyidikan dan menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng selaku tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua Klien kami.

“ Kami pernah mendengar bahwa Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni sangat tegas dan tidak ada toleransi terhadap yang namanya premanisme, sehingga kelak terhadap Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng harus dilakukan upaya paksa penahanan, sebab perbuatannya sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ende ,” tutup Meridian.

Baca Juga :  Kapolda NTT Nonaktifkan Kapolres Ngada Terkait Kasus Narkoba dan  Asusila

 

  • Bagikan