“ Kami pun mendapatkan informasi bahwa hasil Visum baru diambil oleh Polres Ende pada tanggal 12 Juni 2025 di RSUD Ende. Padahal hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari ,” sebut Meridian.
Oleh karena hasil Visum sudah ada ditangan pihak Polres Ende, Merdian minta Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H segera mengkonsolidasikan para penyidiknya guna mempercepat proses penyidikan dan menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng selaku tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua Klien kami.
“ Kami pernah mendengar bahwa Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni sangat tegas dan tidak ada toleransi terhadap yang namanya premanisme, sehingga kelak terhadap Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng harus dilakukan upaya paksa penahanan, sebab perbuatannya sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ende ,” tutup Meridian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











