ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Merasa Tanahnya Diserobot, Anton Bele Laporkan Boi Salasa ke Polda NTT: Saya Beli Sejak 1975, Sertifikat Ada!

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Naes
Anton Bele Laporkan Boi ke Polda NTT terkait tanah Naesleu ( Ist )

“Saya beli tanah itu tahun 1975, ketika masih bujang. Saya baru menikah dengan istri saya, Yudit Salasa, tahun 1976. Tanah itu sudah memiliki sertifikat dan sekarang sertifikatnya sudah diganti menjadi sertifikat elektronik. Pajaknya juga saya bayar setiap tahun. Lalu bagaimana mungkin Boi Salasa mengklaim dan memasang papan bahwa tanah tersebut milik keluarga besar Salasa?” ungkap Anton dengan nada kecewa.

Menurut Anton, fakta waktu pembelian dan pernikahannya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menelusuri asal-usul kepemilikan tanah tersebut. Ia menegaskan, tanah itu dibeli secara pribadi sebelum dirinya membangun rumah tangga bersama Yudit Salasa. Karena itu, ia meminta agar klaim pihak lain diuji berdasarkan dokumen dan bukti hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan kekeluargaan.

Anton juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang istri telah beberapa kali bertemu Boi Salasa untuk membicarakan persoalan tersebut. Pertemuan keluarga bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan harapan ditemukan jalan keluar secara baik-baik. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sementara papan klaim kepemilikan disebut masih terpasang di lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Brutal! Tiga ASN Ditembak Mati di Muliama, TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab

“Kami sudah beberapa kali bertemu dan membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Dua kali mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum. Ini jalan terbaik agar persoalan menjadi jelas dan ada kepastian hukum. Mau bilang apa lagi?” cetus Anton.

Luis Balun menegaskan, laporan ke Polda NTT merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen, riwayat pembelian, keterangan saksi, serta dasar klaim dari masing-masing pihak.

Baca Juga :  Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026, Dirlantas: Keselamatan Berlalu Lintas Adalah Tanggung Jawab Bersama

Pihaknya berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional sehingga status kepemilikan tanah di Naesleu memperoleh kepastian berdasarkan hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Kamis (5/11/2026 )

 

  • Bagikan