KUPANG, fokusnusatenggara.com — Anak berusia 6 tahun korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita, oknum mahasiswi berinsial F yang membawanya.
Korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
F memanfaatkan kedekatannya dengan korban sehingga bisa mengajak jalan-jalan.
Informasi mengenai relasi F dengan korban ini diungkapkan sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).
Setelah jalan-jalan (pesiar), F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang Om.
Si Om yang dimaksud F adalah AKBP Fajar Lukman.
F dan korban menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya oleh AKBP Fajar Lukman.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya. Sebagai imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban tidak mengetahui apa yang dialami buah hati mereka.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral. Xxx
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











