Kombes Aldinan menyebutkan penyidik telah melakukan visum terhadap korban serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“ Selain mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini ,” kata Kombes Aldinan
Disebutkan pelaku LA dijaring tindak pidana yang terjadi Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun.
Kombes Aldinan mengimbau para mahasiswi di Kota Kupang agar selalu waspada terhadap modus atau rayuan apa pun yang mencurigakan. “Jika ada situasi mendesak, berteriaklah sekencang-kencangnya agar menarik perhatian orang sekitar dan mendapat pertolongan dengan cepat,” pinta Kombes Aldinan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











