ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang Yang Perkosa Pacarnya di Kamar Kos, Akhirnya Dicokok Polisi

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kombes Aldinan menyebutkan penyidik telah melakukan visum terhadap korban serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

“ Selain mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini ,” kata Kombes Aldinan

Disebutkan pelaku LA dijaring tindak pidana yang terjadi Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun.

Baca Juga :  Apes ! Komplotan Bersenjata Tak Dikenal Serang Pengantin Pria di Palembang Jelang Akad Nikah

Kombes Aldinan mengimbau para mahasiswi di Kota Kupang agar selalu waspada terhadap modus atau rayuan apa pun yang mencurigakan. “Jika ada situasi mendesak, berteriaklah sekencang-kencangnya agar menarik perhatian orang sekitar dan mendapat pertolongan dengan cepat,” pinta Kombes Aldinan

 

  • Bagikan