ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Beberkan Bukti Chat Bripka AMN Oknum Polisi Polres Belu Yang Ancam  OPD Minta Proyek

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ATAMBUA, fokusnusatenggara.com  — Kuasa hukum pelapor, Silvester Nahak, SH, membeberkan fakta dan perkembangan penanganan kasus dugaan ancaman serta pencatutan nama Bupati Belu oleh oknum anggota Polres Belu terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/1/2026) sore, Silvester menjelaskan bahwa laporan kliennya telah diproses melalui dua jalur, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belu.

Kasus tersebut dialami kliennya, Carlos Herlinton Sikone, ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan Rio Terhadap Edy Endi Bupati Manggarai Barat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Menurut Silvester, peristiwa bermula dari percakapan WhatsApp pada 19 November 2025 sekitar pukul 01.27 WITA, yang diduga dikirim oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka AMN alias NN.

“Setelah kami mencermati isi percakapan tersebut, terdapat dugaan unsur pidana berupa ancaman, penghinaan, dan fitnah. Kata-kata seperti ‘tolol’‘anjing’, serta ajakan duel terekam jelas dalam chat,” ungkap Silvester Nahak.

Silvester dari rangkaian percakapan itu juga muncul indikasi permintaan proyek dengan mencatut nama Bupati Belu.

“Ada kalimat yang menyebut ‘Pak Bupati yang suruh’ dan ‘kami sudah dikasih proyek’, yang menurut analisa kami mengarah pada upaya meminta pekerjaan proyek,” jelasnya.

Baca Juga :  Gomez Sang Preman, Pemalak Kawakan Kota Kupang Tak Berkutik Diciduk Buser Polresta

Seluruh percakapan WhatsApp tersebut telah di-screenshot, dicetak, dan dilampirkan sebagai bukti awal dalam laporan resmi ke Polres Belu.

Silvester menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika berkas Propam sudah dilimpahkan ke Polda, kami berharap segera ditindaklanjuti. Ini penting agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.

Silvester juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Apel Serpas Personel BKO Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

“Saat ini proses sudah berlangsung dan berdasarkan pengecekan kami, pada tanggal 8 nanti akan ada ahli yang memberikan keterangan terkait isi percakapan tersebut,” katanya.

Ia memastikan selalu mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan, baik di Unit Tipidter Reskrim Polres Belu maupun di Propam. Bahkan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“SP2HP sudah kami terima, artinya proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” tambah Silvester.

Terlapor Bantah 

Sementara itu, Bripka AMN alias NN saat dikonfirmasi media ini secara terpisah membantah tudingan meminta proyek kepada ASN tersebut.

  • Bagikan