ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Kuasa hukum pelapor, Silvester Nahak, SH, membeberkan fakta dan perkembangan penanganan kasus dugaan ancaman serta pencatutan nama Bupati Belu oleh oknum anggota Polres Belu terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/1/2026) sore, Silvester menjelaskan bahwa laporan kliennya telah diproses melalui dua jalur, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belu.
Kasus tersebut dialami kliennya, Carlos Herlinton Sikone, ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Menurut Silvester, peristiwa bermula dari percakapan WhatsApp pada 19 November 2025 sekitar pukul 01.27 WITA, yang diduga dikirim oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka AMN alias NN.
“Setelah kami mencermati isi percakapan tersebut, terdapat dugaan unsur pidana berupa ancaman, penghinaan, dan fitnah. Kata-kata seperti ‘tolol’, ‘anjing’, serta ajakan duel terekam jelas dalam chat,” ungkap Silvester Nahak.
Silvester dari rangkaian percakapan itu juga muncul indikasi permintaan proyek dengan mencatut nama Bupati Belu.
“Ada kalimat yang menyebut ‘Pak Bupati yang suruh’ dan ‘kami sudah dikasih proyek’, yang menurut analisa kami mengarah pada upaya meminta pekerjaan proyek,” jelasnya.
Seluruh percakapan WhatsApp tersebut telah di-screenshot, dicetak, dan dilampirkan sebagai bukti awal dalam laporan resmi ke Polres Belu.
Silvester menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika berkas Propam sudah dilimpahkan ke Polda, kami berharap segera ditindaklanjuti. Ini penting agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.
Silvester juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.
“Saat ini proses sudah berlangsung dan berdasarkan pengecekan kami, pada tanggal 8 nanti akan ada ahli yang memberikan keterangan terkait isi percakapan tersebut,” katanya.
Ia memastikan selalu mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan, baik di Unit Tipidter Reskrim Polres Belu maupun di Propam. Bahkan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“SP2HP sudah kami terima, artinya proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” tambah Silvester.
Terlapor Bantah
Sementara itu, Bripka AMN alias NN saat dikonfirmasi media ini secara terpisah membantah tudingan meminta proyek kepada ASN tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









