KUPANG, fokusnusatenggara.com — Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja dinilai telah melanggar ketentuan hukum dalam proses pemberhentian sementara Mokris Lay dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029. Pasalnya, hingga kini politikus Partai Hanura itu belum dinonaktifkan dari keanggotaannya meski telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
“Aturan sangat jelas sehingga tidak perlu penafsiran, yakni anggota DPRD menjadi terdakwa maka wajib diberhentikan sementara.” tegas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan ( 21/2)
Dia menegaskan, Mokris Lay sudah dinyatakan sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan, namun belum diberhentikan sementara dari jabatannya, maka Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja selaku pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan ini telah melanggar hukum.
Ricard harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena telah mengabaikan aturan yang jelas. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Mokris sudah dinyatakan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan, tapi belum diberhentikan sementara maka Ketua DPRD Kota Kupang dan juga pihak BK DPRD Kota Kupang yang diberi wewenang untuk memproses pemberhentian sementara telah melanggar hukum, dan harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Hal ini merupakan tuntutan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat(3) UUD 1945.” tegasnya.
Ia menegaskan, penundaan atau lambatnya pemberhentian sementara terhadap Mokris Lay dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Kupang.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), seharusnya politikus partai Hanura itu sudah diberhentikan sementara dari anggota DPRD Kota sejak statusnya beralih menjadi terdakwa. Ia menilai, sikap ‘diam’ dari pimpinan DPRD Kota Kupang, Ricard Odja terhadap kasus yang menjerat Mokris ini dinilai melecehkan lembaga legislatif.
Tuba Helan menegaskan, sesuai dengan regulasi yang ada, yakni UU MD3 tegas menyebutkan, anggota DPRD diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Atas dasar ketentuan tersebut, lanjut Tuba Helan, jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Mokris, yakni tindak pidana khusus maka wajib diberhentikan sementara dari anggota DPRD Kota Kupang hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus terdakwa sudah secara jelas diatur dalam UU Nomor 27/2009 dan PP Nomor 16/2010. Karena itu, BK DPRD Kota Kupang dan pihak terkait lainnya, wajib melaksanakan aturan tersebut.
Dijelaskannya, UU Nomor 27/2009, tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD, mengaturnya di Pasal 390 ayat (1) dan (5).
Pasal 390 Ayat (1) menyebutkan, anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal 390 Ayat (5) juga menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang tata tertib.
Sementara itu PP No 16 tahun 2010, tutur John, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan, mengaturnya di Pasal 110 (1), (2), (4), (6), (7) dan (8).
Pasal 110 ayat (1) menegaskan, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











