Pasal 110 Ayat (2) menyebutkan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada mendagri melalui Gubernur untuk Anggota DPRD Provinsi, dan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pasal 110 ayat (4) menyatakan, apabila sejak anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat melaporkan status terdakwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota.
Pasal 110 ayat (6), menyebutkan, Bupati/Walikota berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usul Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Gubernur.
Dan, Pasal 110 ayat (7) menyebutkan, Gubernur memberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota atas usul Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6).
Kemudian Pasal 110 ayat (8) mendalilkan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku terhitung mulai tanggal Anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Jika hal itu tidak dilakukan maka dapat dikategorikan sebagai tidak menjalankan perintah UU atau melecehkan hukum lembaganya sendiri. Ia menekankan pentingnya DPRD Kota Kupang untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Segala konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat tidak diberhentikan sementara, menjadi beban pertanggungjawaban pihak yang berwenang.” tegasnya. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, yang dikonfirmasi media ini, pada Sabtu, 21 Februari 2026, enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberhentian sementara Mokris Lay. Ia meminta agar konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja.
“Mungkin konfirmasi langsung saja ke ketua DPRD Kota” ujarnya singkat.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, yang merupakan politikus Gerindra dari partai besutan Prabowo Subianto itu ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Februari 2026, tidak merespon hingga hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi terus dilakukan media ini.
Diketahui, terdakwa Mokris Lay ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dalam kasus dugaan KDRT dan penelantaran anak. Anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029 dari Partai Hanura itu sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Sidang perdana digelar pada pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang kedua berlangsung pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU.
Dalam perkara ini, Mokris dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada dakwaan pertama, Mokris dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pasal ini, Mokris diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pasal tersebut, Mokris diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











