Sang wanita kemudian membalas, “Ngajak mabok?”
Anggota DPRD itu menjawab, “Gele lagi!”
Wanita itu pun menanyakan, “Apa Gele?”
Dijawab oleh anggota DPRD, “Gele bahasa Jakarta!”
Sang wanita kembali bertanya, “Artinya apa?”
Anggota DPRD itu kemudian menjawab singkat, “Ganja.”
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam golongan I, yaitu narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan apapun selain penelitian dan ilmu pengetahuan.
Setiap orang yang mengonsumsi, memiliki, atau mengedarkan ganja dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Karena itu, dugaan ajakan menggunakan ganja oleh pejabat publik bukan hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Sampai berita ini diterbitkan oknum DPRD di NTT yang diduga memakai narkoba belum merespon konfirmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











