ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas Bantah Pakai Narkoba, Itu Tudingan Tidak Masuk Akal

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sang wanita kemudian membalas, “Ngajak mabok?”

Anggota DPRD itu menjawab, “Gele lagi!”

Wanita itu pun menanyakan, “Apa Gele?”

Dijawab oleh anggota DPRD, “Gele bahasa Jakarta!”

Sang wanita kembali bertanya, “Artinya apa?”

Anggota DPRD itu kemudian menjawab singkat, “Ganja.”

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam golongan I, yaitu narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan apapun selain penelitian dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :  Tim Salah Satu Paslon Calon Gubernur Diduga Money Politic di Desa Tunbaun

Setiap orang yang mengonsumsi, memiliki, atau mengedarkan ganja dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Karena itu, dugaan ajakan menggunakan ganja oleh pejabat publik bukan hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Sampai berita ini diterbitkan oknum DPRD di NTT yang diduga memakai narkoba belum merespon konfirmasi.

  • Bagikan