ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Desa Oesao, Jadi Tersangka Karena Lecehkan Sekretarisnya Yang juga Tetangganya

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tak sampai di situ, insiden kedua terjadi pada Januari 2024 ketika ADP mengunjungi kios milik korban. Dengan alasan berbelanja, ADP mendekati CLA lalu memeluk, mencium, bahkan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa.

Tindakan ini terjadi tepat saat anak korban masuk ke dalam kios, membuat ADP panik dan segera pergi. Ironisnya, tindakan ketiga kembali dilakukan ADP di kantor desa saat korban hendak mengunci ruangan yang sudah sepi.

ADP memeluk korban dari belakang, menarik tubuhnya hingga terduduk, dan kembali melancarkan aksi serupa.

Baca Juga :  Kasus Pembangunan RSP Wewiku Malaka Naik Status ke Penyidikan Akan Segera tetapkan Tersangka

Jalan Panjang Menuju Laporan Polisi Setelah insiden berulang kali terjadi, CLA akhirnya menceritakan kepada suaminya. Sang suami berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari ADP.

Bahkan, mediasi yang difasilitasi Polsek Kupang Timur pun gagal karena ADP menyangkal semua tuduhan.

Akhirnya, CLA didampingi suaminya serta pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Kupang melaporkan kasus ini ke Polda NTT.

Baca Juga :  Akhirnya Polisi Cabul AKBP Fajar Tiba Kupang, Pekan Depan Tahap 2, Diserahkan ke Kejati

Kini, dengan status tersangka yang disandang ADP, publik menanti proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual di lingkungan kerja, apalagi dilakukan oleh atasan, merupakan tindakan yang harus dilawan dan ditindak tegas

  • Bagikan