“Dari pengembangan yang dilakukan, kembali ditemukan tujuh pucuk senjata api lainnya di wilayah NTT. Seluruh temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan senjata api yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil diungkap pada tahun 2025,” ungkapnya.
Polda NTT kemudian melakukan proses pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, para pelaku telah diproses melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta menjalani proses pidana umum yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Kombes Henry, keberhasilan pengungkapan kasus lama tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Nusa Tenggara Timur dalam melakukan pembenahan internal tanpa pandang bulu.
“Ini adalah bentuk komitmen Kapolda NTT dalam memastikan seluruh aset institusi dikelola secara profesional dan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, terlebih terkait senjata api dinas yang menyangkut keamanan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan keberhasilan tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











