4.FN senilai Rp 500. 000. 00 (semuanya dipakai tersangka)
“Total kredit yang digunakan tersangka mencapai Rp 1, 5 miliar untuk usaha peternakan ayam potong di Tahun 2019 hingga Tahun 2020,” sebut Raka Putra.
Ditambahkan Kasi Penkum, debitur Bank NTT yang tersangka gunakan sebagian uang pencairan kredit antara lain :
1.HL
Dimana plafon awal kredit sebesar Rp 100. 000. 000 dan uang yang dipakai sebesar Rp 50. 000. 000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 50. 000. 000 digunakan oleh PKT
2.MFW
Dimana, plafon awal kredit sebesar Rp 100. 000. 000 dan digunakan Rp 20. 000. 000 sedangkan sisanya dipakai oleh debitur sendiri.
3.TVT
Dimana, plafon awal sebesar Rp 250. 000. 000, yang digunakan sebesar Rp 150. 000. 000 dan sisanya digunakan debitur sebesar Rp 50. 000. 000 serta Rp 50. 000. 000 digunakan oleh PKT. Sehingga totalnya mencapai Rp 220. 000. 000.
Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka FAMBS diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











