ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Capem Weliman, Tersangka Gunakan KTP Nasabah Cairkan Rp 1, 5 miliar

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

4.FN senilai Rp 500. 000. 00 (semuanya dipakai tersangka)

“Total kredit yang digunakan tersangka mencapai Rp 1, 5 miliar untuk usaha peternakan ayam potong di Tahun 2019 hingga Tahun 2020,” sebut Raka Putra.

Ditambahkan Kasi Penkum, debitur Bank NTT yang tersangka gunakan sebagian uang pencairan kredit antara lain :

1.HL

Dimana plafon awal kredit sebesar Rp 100. 000. 000 dan uang yang dipakai sebesar Rp 50. 000. 000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 50. 000. 000 digunakan oleh PKT

Baca Juga :  Jaksa Sita 1. 297 Dokumen Saat Geledah Kantor BKPSDMD Flores Timur

2.MFW

Dimana, plafon awal kredit sebesar Rp 100. 000. 000 dan digunakan Rp 20. 000. 000 sedangkan sisanya dipakai oleh debitur sendiri.

3.TVT

Dimana, plafon awal sebesar Rp 250. 000. 000, yang digunakan sebesar Rp 150. 000. 000 dan sisanya digunakan debitur sebesar Rp 50. 000. 000 serta Rp 50. 000. 000 digunakan oleh PKT. Sehingga totalnya mencapai Rp 220. 000. 000.

Baca Juga :  Tersangka Bertambah : Selain Opa Kung dan Tiga Rekannya Ikut Terlibat dalam Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka FAMBS diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

  • Bagikan