KUPANG,fokusnusatenggara.com — Stefani ( 20 ) mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi di Kota Kupang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pasalnya Stefani ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Kamboja ( 6 ) kepada AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.
Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditahan sejak Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT.
Berkas perkara Stefani telah dikembalikan Penyidik Polda dan saatini sementara ditangani Jaksa Peneliti berkas.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa tersangka Stefani dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara.
Tersangka Fani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 Tahun penjara. Dalam kasus ini, Stefani berperan membawa anak yang masih berumur 5 tahun untuk dicabuli oleh tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ,” tegas Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, Kamis 01 Mei 2025 di Polda NTT.
Terkait dengan berkas perkara, lanjut Ikhwan Nul Hakim, baru diterima oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT dari penyidik Polda NTT beberapa waktu lalu.
Menurut Wakajati NTT, setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polda NTT, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT memiliki waktu selama 14 hari untuk diteliti, apakah sudah lengkap atau tidak sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti pada Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











