KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penanganan kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (Mokris Lay), masih terus berproses di tingkat penegak hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 6 Agustus 2025, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa berkas perkara baru diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 5 Januari 2026.
“Berkas perkara baru kami terima pada 5 Januari 2026. Sejak awal, penanganan perkara ini terus kami diskusikan secara intens dengan penyidik, termasuk dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil,” kata Roch Adi Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, terlebih karena kasus ini berada pada masa peralihan penerapan regulasi hukum pidana.
“Perkara ini terjadi pada tahun sebelumnya, namun proses penanganannya masuk di tahun 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Karena itu, jaksa harus benar-benar cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









