ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Masuk Tahap Penelitian Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com    Penanganan kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (Mokris Lay), masih terus berproses di tingkat penegak hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 6 Agustus 2025, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa berkas perkara baru diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 5 Januari 2026.

“Berkas perkara baru kami terima pada 5 Januari 2026. Sejak awal, penanganan perkara ini terus kami diskusikan secara intens dengan penyidik, termasuk dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil,” kata Roch Adi Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, terlebih karena kasus ini berada pada masa peralihan penerapan regulasi hukum pidana.

“Perkara ini terjadi pada tahun sebelumnya, namun proses penanganannya masuk di tahun 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Karena itu, jaksa harus benar-benar cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya.

  • Bagikan