Sebelumnya, Burhanuddin telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran berat akan disikapi tidak hanya dengan pencopotan, tetapi juga proses hukum jika diperlukan.
“Saya tidak akan segan-segan mempidanakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Jamwas telah menonaktifkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Raimel dan jaksa tata usaha yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, dua pejabat eselon III dan satu koordinator juga dikenai sanksi. Pegawai yang diduga turut serta dalam tindakan tidak etis juga menerima hukuman disiplin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











