“Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN. Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama. Untuk itu Sekda Belu dan kepala balai karantina mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk cek dan menghentikan pungutan liar tersebut. Saya juga minta jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah agar disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas sebab hal itu berpotensi tidak masuk ke kas daerah.” kata dia.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi pungutan liar yang membebani para eksportir dan merugikan dunia usaha. “Jika ada pembayaran retribusi, harus ada kwitansi dan dilakukan melalui bank. Tidak boleh ada lagi pungutan liar yang merugikan para eksportir,” bebernya.
Ia juga meminta agar para petugas di PLBN Motaain untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak mempersulit para eksportir dengan harapan mendapatkan uang pelicin atau barang lain.
Pelayanan publik harus transparan, mudah, murah, dan cepat. Tidak ada lagi era pungutan liar. Karena itu kepada para eksportir agar diperlakukan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara. Hentikan segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar.” tegasnya lagi.
“Itu sudah tidak zamannya lagi. Saat ini semua serba transparan, mudah, murah dan cepat. Saya tidak segan-segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan.” pungkas Darius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











