KUPANG, fokusnusatenggara.com — Eksportir telur ayam ke Timor Leste melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari dinas peternakan Kabupaten Belu. Pungutan tersebut berupa uang saku sebesar Rp250.000 dan telur 2 ikat untuk satu orang petugas, serta pungutan tambahan Rp300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN.
“Hari Kamis (20/11), saya menerima keluhan dari eksportir telur ayam ke Timor Leste via PLBN Motaain di Kabupaten Belu. Pada intinya eksportir tersebut mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari dinas peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang.” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Sabtu, 22 November 2025.
Darius Beda Daton, yang menerima keluhan tersebut, telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu Jap Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli, untuk memeriksa kebenaran informasi ini. Jika terbukti, para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut akan ditindak tegas.
“Jika 2 petugas maka telur yang diberikan 4 ikat. Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste. Selain petugas dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN.” ungkapnya.
Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina telah berjanji untuk menghentikan pungutan liar tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik di PLBN Motaain berjalan dengan mudah, murah, dan cepat. Mereka juga meminta agar pembayaran retribusi dilakukan melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas untuk menghindari potensi tidak masuk ke kas daerah.
“Kepada kedua pejabat ini, saya meminta agar jika benar maka para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas dan tidak boleh ada lagi pungutan seperti itu karena sangat membebani dunia usaha kita dan merugikan para eksportir. Bayangkan jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami.” tegas Darius.
Darius Beda Daton menekankan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat adalah kewajiban negara, dan meminta agar para eksportir diperlakukan sebaik mungkin karena mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











