KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sejumlah dugaan penyimpangan keuangan dan kebijakan sepihak mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kota Kupang, dengan Kepala Sekolah Adelgina N. Liu sebagai sosok yang disorot dalam berbagai laporan internal.
Ketika sejumlah awak media mendatangi SMAN 9 Kupang pada Rabu (16/7) untuk meminta klarifikasi, Kepala Sekolah menolak memberikan keterangan. Ia bahkan menyarankan agar wartawan langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo.
“Silakan konfirmasi ke kepala dinas,” ujar Adelgina N. Liu singkat.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo, justru melempar tanggung jawab kembali ke pihak sekolah. Ia menyatakan bahwa pengelolaan teknis dana sekolah berada di bawah kewenangan kepala sekolah, bukan dinas.
“Dia yang kelola itu dana, baik komite dan BOS. Masa saya yang beri penjelasan. Masuk akal tidak ,” kata Ambrosius ketika dikonfirmasi terpisah per telp Rabu (16/7).
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber internal sekolah, terdapat dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana BOS dan iuran partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah (IPP) dilakukan secara tertutup.
Bendahara sekolah disebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pelaporan keuangan, dan tidak ada transparansi mengenai alokasi serta penggunaan dana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











