Pengadaan barang dan jasa, termasuk alat tulis kantor (ATK), juga diduga dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah tanpa prosedur yang sah, dengan perbedaan antara nota belanja dan barang yang diterima.
Lebih lanjut, terdapat laporan mengenai pemotongan gaji, tunjangan kesejahteraan guru dan pegawai honorer, hingga dana panitia kegiatan tanpa pemberitahuan atau kesepakatan bersama. Tenaga honorer yang dibayar dari dana komite juga mengeluhkan honor yang tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar yang mereka jalankan.
Kebijakan sepihak ini dinilai melukai prinsip keadilan dan profesionalitas dalam dunia pendidikan, serta menyebabkan keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan yang merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, sekolah disebut mengalokasikan dana cukup besar. Namun ironisnya, siswa peserta kemah diminta membawa beras dan sayur sendiri dari rumah, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana kegiatan.
Sementara itu, siswa kelas XII yang telah lulus juga masih dibebani pungutan sebesar Rp20.000 untuk map ijazah dan Rp25.000 untuk pas foto, meski kebutuhan tersebut seharusnya telah dicakup dalam Dana BOS.
Sumber internal sekolah juga menyebutkan bahwa pengadaan konsumsi untuk kegiatan seperti rapat guru, UAS/PAS, dan agenda lainnya tidak mengikuti standar biaya yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) Dana BOS, memperkuat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan klarifikasi dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran di SMAN 9 Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











